Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat di wilayah Kota Tangsel. Pembentukan Satpol PP Tangsel sejalan dengan pembentukan Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom pada tahun 2008, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang.
Secara nasional, Satpol PP pertama kali didirikan di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan moto "Praja Wibawa", yang berarti "wibawa pemerintah". Satpol PP berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah.
Di Kota Tangsel, Satpol PP berperan penting dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Sebagai contoh, pada tahun 2016, Satpol PP Tangsel melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sekitar Tugu Perjuangan Serpong untuk menjaga kelestarian situs sejarah tersebut.
Saat ini, Satpol PP Tangsel terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, seperti peluncuran Sistem Informasi Layanan Pengaduan Pelanggaran Daerah untuk memantau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangsel.
Kesbangpol © 2025 . All rights reserved